KOTABARU,GK – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) dan koalisi buruh sawit menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (16/12/2024). Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor perkebunan kelapa sawit tahun 2025.
Di bawah pimpinan Sekretaris Jenderal Aliansi Serbusaka Kalimantan, Harun Arrasyid, para buruh mendesak agar UMSK untuk sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar 6,5% di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru tahun 2025. Mereka menilai penetapan ini penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja di sektor tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi dua anggota DPRD lainnya, langsung menemui massa aksi di depan gedung DPRD. Suwanti menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WITA di hari yang sama.
“Rekan-rekan buruh telah menyampaikan tuntutan mereka, khususnya terkait penetapan UMSK yang hingga saat ini belum terealisasi di Kabupaten Kotabaru. Kami dari DPRD siap memfasilitasi proses ini dan meminta sekitar 25 perwakilan dari Aliansi Serbusaka dan serikat buruh lainnya untuk hadir dalam RDP nanti. Silakan sampaikan seluruh masukan secara detail, agar kita dapat mencari solusi terbaik bersama-sama,” ujar Suwanti.
Suwanti juga menekankan bahwa DPRD berkomitmen untuk menjadikan RDP sebagai ruang dialog produktif antara buruh, DPRD, dan pihak-pihak terkait lainnya guna mencapai kesepakatan yang berpihak pada kesejahteraan buruh.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib. Para buruh menyambut baik respon DPRD dan berharap keputusan dalam RDP akan memberikan keadilan serta memenuhi hak-hak mereka sebagai pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.