Ilustrasi alat berat.foto:Istimewa
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala UPPD Samsat Batulicin, melalui Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Hariyadi kepada wartawan genpikallsel.com saat ditemui dI ruang kerjanya, pada Jumat (19/1/2024).
“Insya Allah pada tahun 2024 ini pemerintah Provinsi Kalsel akan melakukan pungutan terhadap pajak alat berat, namun untuk teknis pemungutannya, pembayarannya itu masih dilakukan rapat intern secara teknis bagaimana kita nanti dI lapangan melakukan itu,” kata Hariyadi menjelaskan kepada wartawan genpikallsel.com.
Menurutnya, terkait penarikan Pajak Alat Berat itu juga sudah ada terbit Peraturan daerah (Perda) yang terbaru.
“Saya belum melihat Perda itu, tapi ada Perda terbaru itu yang menyebutkan pemungutan pajak alat berat itu,” imbuhnya.
Hariyadi menjelaskan, bahwa untuk teknis pelaksananya
masih menunggu akan dirapatkan terlebih dahulu.

“Dalam minggu-minggu ini kita ada rapat seluruh Samsat di Kalsel untuk membahas pemungutan pajak alat berat tersebut,” ujarnya.
“Jadi untuk teknisnya masih dirapatkan, harus seperti apa, dendanya bagaimana pembayarannya seperti apa. Itu sudah dijadwalkan akan dirapatkan, dan mungkin bila mekanismenya sudah fix, kita bisa melakukan sosialisasi ke perusahan -perusahan yang memiliki alat berat tersebut,” pungkas Hariyadi.
Diketahui penarikan pajak alat berat (PAB) pemberlakuannya direncanakan pada
tahun 2024 ini.
Penarikan pajak alat berat sebelumnya sudah menjadi rencana Pemprov Kalsel, dalam mencari sumber pendapatan lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). [joni].