Ada Ratusan Janda dan Duda Baru di Tanah Bumbu, Kasus Perceraian di PA Batulicin Turun

BATULICIN, GK – Kasus perceraian di Kabupaten Tanah Bumbu masih menunjukkan angka tinggi, menghasilkan ratusan janda dan duda baru. Data dari Pengadilan Agama (PA) Batulicin mencatat perceraian yang masuk hanya dalam rentang satu bulan, September 2024 hingga 28 Oktober 2024 sekitar 140 perkara, rinciannya cerai gugatan sekitar 109 sedangkan cerai talak 31 perkara.

Hal ini sebagaimana disampaikan Panitera Muda Hukum sekaligus PLT Panitera Muda (Panmud) Permohonan, PA Batulicin, Muzdalifah kepada wartawan genpikalsel.com saat ditemui di kantornya Selasa (29/10/2024).

Muzdalifah mengatakan, untuk kasus cerai gugat itu kebanyakan perempuan yang mengajukannya, sedangkan cerai gugat itu kebanyakan dilakukan oleh laki-laki.

Muzdalifah menjelaskan, bahwa untuk kasus cerai talak itu harus ada pengucapan ikrar di depan sidang pengadilan baru sah cerainya.

“Misalnya perkara cerai talaknya itu sudah putus, kemudian ditentukan sidang pengucapan ikrarnya, bila dia datang untuk mengucapkan ikrarnya maka putus ceainya, namun bila tidak datang maka belum bisa dianggap putus pernikahannya,”ujar Muzdalifah

Muzdalifah menjelaskan bahwa kasus perceraian yang masuk dari September hingga 28 Oktober 2024 yang sekitar 140 perkara dengan cerai gugatan sekitar 109 sedangkan cerai talak 31 perkara itu yang sudah putus sudah sekitar 81, sedangkan cerai talak itu yang putus ada sekitar 19.

“Kalo yang banyak mengajukan cerai itu lanjut Muzdalifah, adalah perempuan yang terhitung dari September hingga 28 Oktober 2024. Banyak janda dan duda berarti di Tanah Bumbu,” jelas Muzdalifah sambari tersenyum.

“Jadi kalau dihitung dari awal bulan Januari hingga 28 Oktober 2024 ini yang tercatat sebanyak 592. Namun tahun 2024 ini kasus perceraian di Tanah Bumbu turun dari pada tahun 2023,”pungkas Muzdalifah.[jon

Baca Juga  Undang 60 Kades Terpilih, Dinas PMD Tanbu Gelar Silaturahmi Jelang Pelantikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *