Petugas Satpol PP Tanah Bumbu Amankan 15 Dus Minuman Beralkohol di Satui Barat

BATULICIN – Peredaran minuman beralkohol tak memilik rizin di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), masih ada saja yang memperjual belikannya meski dilarang.

Ini terbukti satelah operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja
dan Damkar (Sat Pol PP dan Damkar) Tanbu baru-baru ini.

Dalam giat itu Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan 15 dus minuman beralkohol dari sebuah rumah bedakan di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui.

“Sebanyak 15 Dus minuman keras. Totalnya, 181 botol dari berbagai merk,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari, Rabu, (15/11/2023).

Syaikul mengatakan, giat penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat.

“Masyarakat melaporkan bahwa di Satui Barat ada salah satu rumah bedakan yang menjual minuman beralkohol. Kemudian segera kita tindaklanjuti,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat karena telah membantu dalam hal penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Peredaran dan penggunaan minuman beralkohol bertentangan dan tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang agamis.

Selain itu dapat juga menimbulkan dampak negative terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan. [joni].

Baca Juga  Reses Dapil, Waket I DPRD Tanbu Jaring Aspirasi dan Silaturahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *