Babak Akhir Raperda RTRW Tanah Bumbu Segera Diparipurnakan

BATULICIN, Pembahasan Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu telah memasuki babak akhir.

Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu bersama pihak terkait yang digelar, Selasa, (3/10/2023) di DPRD Tanbu telah memasuki tahap akhir dan selanjutnya Raperda RTRW akan segera dibawa ke rapat paripurna.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus RTRW DPRD Tanbu Bahsanuddin yang langsung memimpin pembahasan Raperda RTRW itu.

“Pembahasan Rencana RTRW Tanbu sudah selesai dan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu,” Bahsanuddin, ditemui usai rapat.

Selanjutnya akan dibawa
ke Provinsi Kalsel dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Eryanto Rais, selaku Plt Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekobang) hadir dirapat Pansus DPRD bersama 15 orang dari SKPD untuk bersama-sama melakukan finalisasi rancangan Perda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu.

RTRW Kabupaten Tanah Bumbu telah ada sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2017 tetapi pada tahun 2023 ini direview mengingat kebutuhan dan perubahan peruntukan ruang wilayah.

Eryanto menyebutkan, RTRW yang baru terdiri dari kawasan hutan sebesar 58 persen, Areal Penggunaan Lain (APL) 42 persen, kemudian didalam kawasan lindung 20 persen dan budidaya 80 persen.

Ia menyampaikan bahwa review RTRW tahun ini lebih mengarah pada mengakomodir investasi masuk di Tanah Bumbu dan perubahan kawasan hutan untuk pertanian, perkebunan, dan sektor lainnya.

“Review RTRW Tanah Bumbu untuk mengakomodir investasi, perubahan kawasan hutan, dan kebutuhan sektoral bidang pertanian, perikanan, dan pariwisata. Tentunya kita berharap seiring perkembangan Kabupaten Tanah Bumbu, yang memang masyarakat memerlukan lahan-lahan yang harus kita akomodir dalam RTRW” katanya. [joni].

Baca Juga  Jumat Berkah, Polsek Satui Polres Tanbu Rutin Bagikan Nasi Bungkus ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *