Beranda Tanah Bumbu Belum Lagi Puas Pakai Motor Hasil Curian, Perjalanan AR Terhenti Dan Harus...

Belum Lagi Puas Pakai Motor Hasil Curian, Perjalanan AR Terhenti Dan Harus Nginap di Tahanan Polsek Simpang Empat

3
0

BATULICIN, genpikalsel.com – Perjalanan pemuda berinisial ASP alias AR (25) dihentikan anggota Polsek Batulicin, pasalnya sepeda motor yang digunakan ternyata motor hasil curian yang terjadi di wilayah kecamatan Simpang Empat.

AR warga asal Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru itu lalu diamankan
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu, Rabu, 16 Agustus 2023.

“Anggota Polsek Simpang Empat Polres Tanbu yang mendapat informasi adanya seseorang yang diduga memakai motor hasil curanmor langsung menindaklanjuti,”
Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Kamis, (17/8/2023).

“Selanjutnya mengamankan seorang yang berinisial ASP alias AR pria 25 tahun dan setelah dilakukan introgasi dan di cek motor yang di guanakan ternyata adalah motor hasil curanmor di Wilkum Polsek Simpang Empat,” tambah Jonser.

Selain menangkap pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curanmor yaitu Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nopol DA 6268 ZO, milik korban pelapor atas nama Muhisan, pria 56 tahun warga Jalan
Batu Benawa Rt. 009 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Lanjut Jonser, kejadian pidana curanmor itu
pada Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar jam 05.30 Wita dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Lapangan 5 Oktober tepatnya di halaman Mesjid Ar-Raudah Wardatul Arsad Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kejadian berawal ketika korban dari rumah berangkat ke mesjid untuk salat subuh, sesampainya di mesjid korban parkir di halaman mesjid dan motor korban dalam posisi tidak terkunci stang.

Setelah korban selesai salat subuh dan mau pulang , korban kaget melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat atau hilang.

Baca Juga  Bertahap Diperbaiki, 2 Pelabuhan Pelindo di Tanbu Yang Akan di Hibahkan Masih Menuggu Persetujuan Pusat

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3000.000,- ( Tiga juta rupiah ).

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Pelaku berikut barang bukti diamankan Polsek Simpang Empat, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” pungkas Iptu Jonser.[joni

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini