BATULICIN, genpikalsel.com – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua buah kendaraan jenis dump truk terjadi di Jalan Provinsi Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel, Sabtu, (5/8/2023) siang.
Akibat laka tersebut masing-masing kedua pengemudi terluka dan kedua truk juga mengalami kerusakan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan adanya kejadian lakalantas yang kini ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu.
” Ya benar Unit laka Satlantas Polres Tanah Bumbu telah melakukan penanganan kejadian laka lantas yang terjadi
di Provinsi Desa. Betung Kecamat Kusan Hilir,” kata tegas Iptu Jonser, Minggu, (6/8/2023).
Akibat kecelakaan itu lanjut Jonser, kendaraan yang terlibat laka dump truk warna kuning berplat H 8904 SM mengalami kerusakan pada bagian depan, sedangkan pengemudinya Rahmani (35), warga asal Desa Kintaparu Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, mengalami luka lecet pada bagian betis kaki.

Selanjutnya kendaraan dump truk warna kuning nomor polisi DA 8252 LF akibat laka tersebut juga mengalami kerusakan pada bagian depan.
Sedangkan sopir yang mengemudi sdr Susanto (27) warga Desa Kebun Raya Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut
mengalami luka robek pada bagian bawah lutut.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui kronologis kejadian laka tersebut, saat itu
dump truk warna kuning yang dikemudikan srd Rahmani datang dari arah Batulicin menuju Banjarmasin dengan kecepatan sedang.
“Nah pada saat di TKP keluar kejalur sebelah kanan menabrak Dump Truck warna kuning yang dikemudikan Sdr. Susanto yang datang dari arah sebaliknya,” terang Jonser Sinaga.
Kasi Humas Polres Tanbu ini menjelaskan terkait kejadian ini kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan ini bersepakat untuk berdamai.
“Kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan sepakat tidak menuntut secara hukum. Kedua belah pihak juga sepakat kerusakan pada dump truk ditanggung masing-masing pengemudi, hingga sepakat tidak akan menuntut asuransi Jasaraharja maupun BPJS, dan perkara tersebut dianggap selesai.”pungkas Iptu Jonser Sinaga. [joni].