BATULICIN, Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 150,1 gram. Dalam perkara ini satu orang pelaku ditangkap pada, Rabu, 3 Mei 2023 di TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Raya Batulicin Rt.04 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Try Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, saat dikonfirmasi membenarkan ungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saryanto menjelasakan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika di wilayah itu, Polsek Batulicin telah melakukan penyelidikan mendalam.
“Personel Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Batulicin, Polres Tanbu kemudian mengambil langkah penindakan
melakukan penggeledahan dan mengamankan satu pelaku pada Rabu 3 Mei 2023 sekira jam 20.30 Wita dengan TKP di Jalan Raya Batulicin Rt.04 Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,” kata AKP Saryanto, Kamis, (4/5/2023).
Lanjutnya, satu orang pelaku yang diamankan, pria 39 tahun dengan inisial ZA warga beralamat Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu.
“Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket besar narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 150,1 (seratus lima puluh koma satu) gram. Ditemukan
di dalam bungkus plastik bekas masker dan plastik pace up yang disimpan didalam dasboard depan sepeda motor scoopy warna merah di TKP tersebut,” ungkapnya.
Rincian barang bukti yang ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 49,98 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,12 gram.
Turut diamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.
Pelaku ZA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di tahanan Polsek Batulicin guna proses hukum selanjutnya.[joni]