Pria Yang Bawa Senjata Api Rakitan dan 9 Butir Peluru Ini Diringkus Aparat Gabungan di Kotabaru

Foto: Istimewa.

KOTABARU, genpikalsel.com – Nasib apes dialami lelaki berinisial TR (48) asal Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Ia ditangkap petugas gabungan dari TNI -Polri karna kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan.

Peristiwa itu terjadi di eks lokasi tambang ilegal di Gunung Siwalang Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian. Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 14.30 Wita.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Jalil mengatakan, TR diciduk saat petugas gabungan TNI-Polri berpatroli.

TR lanjut Jalil, yang kala itu membawa sebuah tas terlihat dengan gestur mencurigakan saat ditanyakan petugas tas yang dibawa TR mengaku berisi nasi.

“Petugas curiga saat menanyakan isi tas pelaku, awalnya mengaku isinya cuma nasi. Setelah digeledah didapat Senpi rakitan jenis revolver beserta 9 butir peluru kaliber 9 mm” ungkap Kasat Reskrim, AKP Jalil saat mendampingi Wakapolres Kotabaru pada Konferensi Pers di Mapolres Kotabaru. Rabu , (29/3/2023).

“Sempat terjadi tarik-tarik menarik tas antara pelaku dengan petugas patroli” lanjut AKP Jalil.

TR mengaku senpi tersebut ia dapatkan dari rekannya berinisial PI sebagai jaminan utang kepada pelaku.

Saat ini pelaku beserta barang bukti senpi rakitan berikut 9 butir peluru diamankan di Mapolres Kotabaru untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakannya, pelaku TR dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling tinggi 20 tahun,”pungkasnya[J/Yandi]

Baca Juga  Meriahkan HUT Ke-25 Bank Mandiri BerikanBanyak Promo Spesial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *