KOTABARU, Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor penerimaan pajak daerah, Jajaran Badan Pendapataan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru, Kalsel, melakukan evaluasi
sosialisasi, pungutan perpajakan daerah, kali ini
di PT Pelsart Tambang Kencana, di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru, pada Rabu, 11 Januari 2023.
Kepala Bapenda Kotabaru, Drs. H Akhmad Rivai yang terun langsung memimpin kegiatan itu menyebut evaluasi
sosialisasi, pungutan perpajakan daerah tersebut
berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dalam kegiatan itu Kepala Bapenda Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai didampingi Kabid Penagihan Riadi Hafijie, Kabid Pajak Daerah I Misa Herayanti, Kabid Pajak Daerah II Barsiah, Kabid Pengembangan H. Halim Perdana Putra, Kasubit Pemeriksaan dan Penetapan I Nevi Rahayu Ningsih, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kotabaru Siswanto dan Yenni Wolantari beserta staf. Turut mendampingi Camat Sungai Durian Raden Rahmad beserta staf.
Sementara dari pihak PT Pelsart Tambang Kencana dihadiri General Manager Senior (GMS) Yosep Francsico, Manager CSR Septamto, para management PT. Pelsart Tambang Kencana,
Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai mengatakan kedatangan pihaknya untuk mensosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut yang akan berlaku di bulan Januari tahun 2024 nanti.
“Nagi kami sangatlah penting di sosialisasikan. Tidak hanya mensosialisasikan UU No. 1 tahun 2022, pihak kami juga memberikan evaluasi tentang apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pajak daerah, guna mendongkrak pendapatan daerah.” Paparnya
Lanjutnya, kepada management perusahaan diingatkan agar membayar pajak setiap tanggal 15, jangan sampai lewat, karena akan dikenakan ada konsekwensi denda.
“Selain memberikan sosialisasi UU Nomer 1 tahun 2022, tujuan kami datang ke PT. Pelsart Tambang Kencana ini bertujuan untuk menjalin tali silaturahmi dengan para management perusahaan tersebut.”imbuh dia.
Karena menurutnya, PT. Pelsart Tambang Kencana ini belum beroperasi tapi patut diberikan apresiasi juga, karena management mereka selalu membayar pajak Air Tanah
Menurut Kepala Bapenda, hal itu patut dicontoh bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotabaru,
“Namun ke depan kami berharap kepada PT Pelsart Tambang Kencana, pajak apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan agar dapat diperhatikan,” harap Rivai.
Sementara itu, General Manager Senior PT. Pelsatr Tambang Kencana Yosef mengatakan, sangat menyambut baik kedatangan Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru beserta staf, dalam rangka memberikan sosialisasi UU No. 1 tahun 2022 Tentang Pajak dan Retribusi daerah.
“Dengan adanya sosialisasi ini, maka kami akan mengetahui lebih dalam lagi apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan dalam hal perpajakan dalam meningkatkan PAD kabupaten Kotabaru,” tutur Yosef.
“Yang jelas pada hakekatnya kami ingin memenuhi semua perpajakan yang seharusnya kita bayar, tambah Yosef.
Ia menuturkan pertemuan tersebut, dinilai sangat bagus, sebab bisa terjalin
silaturahmi dan komunikasi serta sinergi yang positig dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Kotabaru.
“Kami berharap kevdepan hubungan kita ini tetap terjalin dengan baik dan pajak-pajak yang seharusnya kami bayar akan kami penuhi,” jelas Yosef.
Selesai melakukan sosialisasi, Kepala Bapenda kabupaten Kotabaru melakukan penandatanganan hasil sosialisasi serta evaluasi yang diberikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru.