BANJARMASIN, GK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi sepanjang Maret-April 2025. Dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025) di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, aparat mengungkap penyitaan 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
Empat tersangka berinisial S, HM, MF, dan MS berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yaitu Banjarmasin Selatan, Jalan A. Yani KM 17,8 Landasan Ulin, KM 5,5 Stadion Lambung Mangkurat, serta Jalan Trikora, Banjarbaru. Beberapa tersangka diketahui sebagai residivis, sementara MS terlibat dalam dua laporan terpisah dengan barang bukti mencapai 4 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa jaringan ini memanfaatkan jalur darat di Kalimantan dan jalur laut menuju Sulawesi, menyasar wilayah Makassar, Palu, dan Kendari. Mereka menerapkan sistem terputus, di mana anggota jaringan tidak saling mengenal, guna menyulitkan pelacakan aparat.
Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp15,7 miliar dan dinilai mampu menyelamatkan 53.668 orang dari bahaya narkoba, sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp268 miliar.
Foto: Istimewa.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, Polri berkomitmen menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar narkoba yang memiliki aset mencurigakan.
Kombes Pol Adam Erwindi juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.[Yandi
Sumber: Humas Polres Kotabaru
Tidak ada komentar