Foto : Ist
BATULICIN, genpikalsel.com – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Sungai Loban dibackup Anggota Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel menangkap tiga orang lelaki yang diduga melakukan pencurian buah sawit, Sabtu, 17 Desember 2022.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto melalui rilis yang diterima media ini, mengatakan aksi pencurian terjadi di lahan
milik perusahan
PT. Minamas
“TKP (tempat kejadian perkara) tindak pidana pencurian tersebut lokasinya di Blok A028/29 RT. 8
di Desa Sabamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,” ungkap AKP Suryanto, Minggu, (18/12/2022)
Adapun Identitas 3 pelaku yang diamankan masing-masing adalah lelaki dengan inisial LI (31), MJ (30) dan MH (29) diketahui ketiga pelaku warga ber KTP asal Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Sementara, kronologi tindak pidana pencurian itu terjadi pada Sabtu 17 Desember 2022.
“Saat itu Saksi yang merupakan karyawan di perusahaan PT. Minamas sekitar pukul 10.00 Wita melihat beberapa orang melakukan panen buah sawit di lokasi tersebut,” kata Kasi Humas Polres Tanbu ini.
Lanjutnya merasa curiga, saksi kemudian kembali ke kantor CEO PT. Minamas dan melaporkan dugaan pencurian tersebut.
Dari kejadian tersebut pihak perusahaan PT.Minamas mengalami kerugian materiil sebesar Rp.4.284.000, dan dilaporkan kepada polisi.
“Pihak Kepolisian Sektor Sungai Loban menerima laporan dan melakukan penyelidikan pelaku pencurian tersebut,” kata AKP Saryanto.
Sekira pukul 14.00 Wita para pemanen tersebut bersama barang bukti berhasil diamankan.
Barang bukti yang diamankan yaitu buah sawit yang sudah dipanen seberat 2.040 kilogram, 2 batang egrek, 1 buah angkong warna merah, 2 batang tojok.
Selain itu turut diamankan barang bukti yang digunakan sebagai sarana aksi pencurian tersebut yakni 1 unit mobil carry merk Suzuki warna hitam DA 8378 ZN.
Para terlapor dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut.
Atas peebuatannya ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana.