BPJS Kesehatan Kotabaru dan Diskominfo Bersinergi Publikasikan Program JKN

BPJS Kesehatan Kotabaru dan Diskominfo Bersinergi Publikasikan Program JKN

KOTABARU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kotabaru menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru untuk memperkuat publikasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Kotabaru. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami dan memanfaatkan program perlindungan kesehatan tersebut, terutama terkait skema pembayaran tunggakan melalui New Rehab 2.0.

Kolaborasi ini tertuang dalam surat resmi BPJS Kesehatan Banjarmasin Nomor 1146/VIII-04/0325 yang berisi permohonan sosialisasi program JKN kepada masyarakat. Menanggapi hal ini, Kepala Diskominfo Kotabaru, Gusti Abdul Wakhid, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya dalam layanan kesehatan.

“Karena ini berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, maka pemerintah—dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika—berkewajiban memberikan informasi dan mempublikasikan secara luas program JKN. Salah satunya adalah program New Rehab 2.0, yaitu skema pembayaran bertahap untuk melunasi tunggakan JKN,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/3/2025).

Kemudahan Lunasi Tunggakan dengan New Rehab 2.0

Program JKN merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia. Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami kendala dalam pembayaran iuran, sehingga berujung pada penunggakan. Untuk mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan menghadirkan program New Rehab 2.0 yang memungkinkan peserta melunasi tunggakan secara bertahap.

Melalui program ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan yang menumpuk. Berikut langkah-langkah pendaftarannya melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) di aplikasi Mobile JKN.
2. Baca informasi awal mengenai Program Rehab dan total tunggakan keluarga, lalu klik Lanjut.
3. Setujui syarat dan ketentuan program dengan memilih Saya Setuju.
4. Pilih jangka waktu pembayaran bertahap sesuai ketentuan:

Baca Juga  DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna, Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Kemajuan Daerah

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): minimal 2 bulan, maksimal setengah dari total bulan menunggak.

Peserta selain PBPU: minimal 2 bulan, maksimal 36 bulan.
5. Jika tunggakan peserta belum mencapai 24 bulan, akan ada potensi penambahan tagihan bulan berjalan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
6. Setelah menentukan skema cicilan, klik Lanjut.
7. Periksa rekapitulasi informasi tunggakan dan jangka waktu cicilan, lalu klik Daftar.
8. Konfirmasi pendaftaran dengan memastikan email yang terdaftar sudah sesuai. Jika belum, peserta bisa memperbaruinya melalui menu Ubah Data. Setelah itu, klik Setuju.
9. Masukkan PIN aplikasi Mobile JKN, lalu pilih Verifikasi.
10. Jika pendaftaran berhasil, akan muncul tampilan konfirmasi keberhasilan.

Dengan adanya program New Rehab 2.0, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak masyarakat yang dapat kembali menikmati layanan kesehatan tanpa khawatir terbebani tunggakan. Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan dan Diskominfo Kotabaru, informasi mengenai program ini akan terus digencarkan melalui berbagai saluran media, termasuk layanan radio dan videotron di ruang publik.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini agar jaminan kesehatan tetap aktif dan akses terhadap layanan medis tetap terjamin.[red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *