KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting: membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah. Rapat berlangsung pada Senin (24/02/2025) pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, rapat ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Awaludin, S.Hut, M.M, dan Chairil Anwar, S.S, M.Thi. Dari pihak eksekutif, Bupati Kotabaru diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Zaenal Arifin, S.STP, M.Si. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dandim 1004/Kotabaru Letkol Inf Bayu Oktaviano Sudibyo, S.E, M.I.P, kepala SKPD, serta para anggota DPRD.
Dalam pidatonya, yang dibacakan oleh Zaenal Arifin, Bupati Kotabaru menegaskan bahwa ketiga Raperda ini dirancang untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
1. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan
Kabupaten Kotabaru memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa, tersebar di pulau-pulau dan kecamatan yang berpotensi besar menjadi destinasi wisata unggulan. Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa sektor pariwisata berkembang dengan tetap menjaga kelestarian alam dan budaya lokal.
“Sektor ini penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta menjaga kelestarian alam dan budaya yang telah diwariskan oleh pendahulu kita,” ujar Zaenal Arifin.
2. Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kemajuan ekonomi dan inovasi di Kotabaru semakin pesat. Namun, tanpa regulasi yang jelas, hak-hak intelektual masyarakat bisa terancam. Oleh karena itu, Raperda ini diusulkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik kekayaan intelektual, termasuk produk lokal, seni, dan inovasi masyarakat.
“Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum untuk mengisi kekosongan dalam perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual,” jelas Zaenal Arifin.
3. Raperda Penyelenggaraan Kesehatan
Kesehatan adalah hak dasar setiap warga, dan Kotabaru berkomitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Raperda ini akan menjadi dasar hukum dalam meningkatkan sistem kesehatan di Kotabaru, dengan prinsip pemerataan, non-diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan.
“Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambahnya.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menegaskan bahwa pihaknya akan segera membahas ketiga Raperda tersebut, baik secara internal maupun bersama eksekutif.
“Kami akan segera menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru,” ujar Suwanti.
Sebagai tanda resmi dimulainya pembahasan, penyampaian tiga Raperda tersebut dilakukan secara simbolis kepada salah satu anggota DPRD, Muhammad Luthfi Ali.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kotabaru dapat terus berkembang, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Pembahasan yang transparan dan partisipatif akan menjadi kunci dalam mewujudkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi semua.