Beranda Kotabaru Kakanwil BPN Kalsel Beri Pengarahan, Proses Pengadaan Tanah Bandara Kotabaru Dipastikan Sesuai...

Kakanwil BPN Kalsel Beri Pengarahan, Proses Pengadaan Tanah Bandara Kotabaru Dipastikan Sesuai Aturan

2
0

KOTABARU,GK – Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas perhatian penuh yang diberikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan dalam proses pengadaan tanah untuk Bandara Gusti Samsir Alam.

“Alhamdulillah, Bapak Kakanwil BPN Kalsel sangat perhatian terhadap perkembangan pengadaan tanah Bandara Gusti Samsir Alam. Beliau datang khusus ke Kotabaru untuk memberikan pencerahan kepada kami,” ujar I Made kepada genpikalsel.com, Rabu (19/2/2025).

Kehadiran Kakanwil BPN Kalsel tidak hanya sebagai bentuk dukungan, tetapi juga untuk memberikan pengarahan langsung kepada pihak yang menerima pelimpahan kewenangan pengadaan tanah, instansi terkait, serta masyarakat.

“Prinsipnya, beliau menekankan bahwa aturan sudah jelas dan sangat membantu. Masyarakat hanya perlu mengikuti mekanisme yang ada,” jelas I Made.

Pengadaan tanah untuk proyek strategis seperti bandara ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak.

Tahapan ini meliputi penetapan lokasi, identifikasi serta inventarisasi objek dan subjek, pengumuman masa sanggah, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), musyawarah terkait bentuk ganti kerugian, hingga penyelesaian keberatan melalui jalur hukum.

“Setiap perbedaan pendapat sudah difasilitasi untuk peluang koreksi, mulai dari masa sanggah 14 hari hingga mekanisme di pengadilan negeri dan kasasi,” tambahnya.

Dengan sistem yang telah diatur secara jelas, I Made mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar.

“Ikuti saja mekanisme yang ada. Koordinasi dengan pengadilan dan instansi terkait sudah dilakukan untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan sesuai aturan,” tegasnya.

Salah satu indikator keberhasilan pengadaan tanah ini adalah tingkat kesepakatan warga. Hingga saat ini, 90% pemilik tanah telah menyetujui bentuk ganti kerugian yang ditawarkan.

Baca Juga  Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD, Ini Pesan Bupati Kotabaru

“Bagi yang belum setuju, kami memberikan penghormatan dan jalur mediasi di pengadilan,” jelas I Made.

Ia berharap, dengan adanya pengarahan dari Kakanwil BPN Kalsel serta transparansi dalam setiap tahapan, proses pengadaan tanah ini dapat berjalan tertib, damai, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Hadirnya dukungan dan pengarahan dari Bapak Kakanwil BPN Kalsel diharapkan dapat memperlancar proses pengadaan tanah dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini