KOTABARU, Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap perkara tindak pidana narkotika, kali ini seorang pengedar sabu yang ternyata residivis berhasil diamankan. Sementara setelah aksi kejar-kejaran dramatis, tiga pelaku lainnya berhasil kabur dengan menceburkan diri ke sungai.
Pengungkapan perkara ini disampaikan oleh Kapolres Kotabaru AKBP M. Doli Martua didampingi oleh Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, dan Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Sidiq Martujet, pada saat melakukan Press Release yang dihadiri seluruh awak media Kotabaru di Gedung Aulia Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (25/11/2024).
Adapun 1 yang berhasil ditangkap berinisial MN (54), seorang pengangguran yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019 dan baru bebas pada Agustus 2023.
Dari penangkapan MN berhasil diamankan barang bukti 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,92 gram serta barang lain yang terkait perkara itu.
Kapolres Kotabaru, AKBP M. Doli menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Suryawangsa (Gunung Rely) RT.12, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa MN sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap MN di rumahnya.
“Saat penggeledahan, ditemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 24,92 gram / berat bersih 20,12 gram beserta barang bukti lainnya,” ujar AKBP M. Doli.
“Setelah melakukan interogasi, MN mengaku telah menjual sabu selama kurang lebih tiga bulan terakhir dengan keuntungan Rp 300.000 per gram yang terjual. MN mendapatkan sabu dari AS, seorang narapidana di salah satu Lapas, dan telah membeli sabu dari AS sekitar lima kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir,” tambahnya.
Adapun Pasal yang Dilanggar:
• Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kemudian Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap target yang menyerahkan sabu kepada tersangka MN dengan cara kembali memesan sabu kepada AS. Setelah disepakati, AS menyuruh MN untuk mengambil sabu di Batulicin. Pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, dilakukan penyelidikan perihal transaksi narkotika jenis sabu yang rencananya akan dilakukan di Pelabuhan Fery Batulicin, Tanah Bumbu.
“Lalu pada pukul 15.30 WITA, menuju ke Kersik Putih karena ada perubahan tempat transaksi. Dan sekitar pukul 15.47 WITA, tiba di Kersik Putih di sekitaran Pesantren, kemudian target terpantau. Sekitar pukul 15.59 WITA, setelah transaksi dilakukan, dilakukan pembuntutan terhadap target yang menggunakan mobil Toyota Yaris warna merah. Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 5 paket dengan berat kurang lebih 25 gram,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Sidiq Martujet menambahkan Pada pukul 16.15 WITA itu, dilakukan pembuntutan di jalan sekitar Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu. Dilakukan pencegatan tepatnya di depan mobil yang digunakan oleh target. Namun, target berupaya melarikan diri dan mencoba menabrak anggota yang mencegat, syukurnya anggota berhasil menghindar dan memberikan tembakan peringatan ke arah atas, namun tidak dihiraukan oleh target.
“Anggota kemudian menembak ke arah ban mobil (depan dan belakang) dengan tujuan agar target berhenti. Meskipun ban mobil depan dan belakang sebelah kanan habis angin, target tetap tidak berhenti. Anggota terus melakukan pembuntutan di belakang mobil target,” Lanjutnya
Selama proses pengejaran, kata Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Sidiq Martujet, “target sempat membuang satu buah tas selempang warna coklat dari dalam mobil yang disaksikan oleh warga setempat”. Dari Isi di dalam tas tersebut ditemukan, berupa:
• 3 paket narkotika jenis sabu (1 paket besar dan 2 paket kecil) dengan berat kurang lebih 44,50 gram
• 14 paket pil ekstasi warna biru logo RR sebanyak 70 butir
• 1 buah timbangan digital
• 1 pack plastik klip kosong
Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Sidiq Martujet mengatakan bahwa sekitar pukul 16.50 WITA, mobil target berhenti di sekitaran Desa Saring Binjai, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu (tepatnya di depan kantor desa) karena jalan buntu/sungai dan mobil target menabrak mobil yang sedang parkir. Tiga orang laki-laki keluar dari mobil dan melarikan diri dengan cara terjun ke sungai.
“Pengejaran dilakukan, namun ketiga orang tersebut berhasil melarikan diri dengan berenang mengikuti arus sungai. Anggota yang ikut terjun ke sungai menepi untuk menyelamatkan diri karena arus sungai deras dan dalam,” jelas Kapolres Kotabaru
“Dari Jarak pembuntutan dengan kondisi ban kempes sampai ke depan kantor Desa Saring Binjai sekitar 5 kilometer hingga kondisi velg kanan belakang mobil target tergesek aspal dan ban depan rusak, kemudian sekitar hampir satu jam melakukan penyisiran dan pencarian oleh anggota di sekitaran sungai namun belum ditemukan ketiga orang tersebut,” Bebernya
Selain itu Dari Barang Bukti yang Diamankan dalam Pengembangan Kasus tersebut, yakni:
• 5 kantong sabu dengan berat kurang lebih 25 gram
• 3 paket narkotika jenis sabu (1 paket besar dan 2 paket kecil) dengan berat kurang lebih 44,50 gram
• 14 paket pil ekstasi warna biru logo RR sebanyak 70 butir
• 1 buah timbangan digital
• 1 pack plastik klip kosong
• 1 buah tas selempang warna coklat
•1 unit mobil Toyota Yaris warna merah
Dilanjutkannya, ternyata AS adalah bekas residivis perkara narkotika tahun 2021 yang divonis penjara selama 7 tahun. Jadi, AS menjual sabu kepada MN paling sedikit 1 kantong (5 gram) dengan harga Rp 5.000.000 tunai. Dan AS juga dibantu oleh R, yang menyimpan dan mengantar sabu serta mencari pelanggan untuk ekstasi.
Kapolres Kotabaru AKBP M Doli menyampaikan dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kotabaru menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami berterima kasih atas kerjasama semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Pungkasnya
Yandi