KOTABARU – Pria berinisial ED (25) yang tercatat sebagai warga Cimpedak Kelurahan Jone Indah Kecamatan Tanah Gerogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, dibekuk Tim Macan Bamega Polres Kotabaru Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru, AKBP H M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengungkapkan, ED ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, berinisial FA (26).
“Pelaku ED ini kita tangkap di Tanah Grogot Provinsi Kalimatan Timur,” ungkap Jalil dihadapan awak media saat Konferensi Pers di halaman Mako Polres Kotabaru, Jumat (2/12/2022).
Dibeberkan Jalil, dalam melakukan aksi penipuan terhadap korban, ED menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai wanita.
“ED juga mengaku sebagai seorang dokter hewan dan berjanji mau dinikahi oleh korban apabila mau mentransfer uang untuknya sebesar Rp361.700.000,” terang Jalil.
Jalil melanjutkan, hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan pribadi dan membeli barang barang mewah seperti motor, tv, kulkas, meja rias, springbed mewah serta kebutuhan wanita lainnya. Karena, pelaku ini diduga ada kelainan.

“Kasus ini terungkap berawal dari korban yang selalu meminta uang kepada ibunya untuk diberikan kepada pelaku. Atas itu, kakak korban merasa keberatan dan dirugikan, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polisi,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya 17 lembar kartu ATM terdiri dari 2 ATM BRI, 2 ATM mandiri, dan ATM BNI, satu buah buku rekening BRI atas nama tersangaka,1 buah dompet milik tersangka, 1 unit motor Honda PCK warna putih dengan nomor polisi DA 4964 GP, 1 buah lemari rias, 1 buah mesin cuci, 1 sert gorden, 1 buah springbed, 1 buah kulkas, 1 buah dispenser, 1 set tv dan sound system, 1 buah HP merk iphone 13 promax warna gold, dan 1 buah HP Vivo warna pink.
Sedangkan, tambahnya, barang bukti yang diamankan dari korban FA, yakni 40 lembar screenshot chatting antara korban dan pelaku, 11 lembar bukti transfer uang, satu bundel bukti printout rekening koran milik korban dari bulan Februari 2022 hingga Oktober 2022, serta 1 buah Hp Samsung J2 Prem warna krem. (JN/Yandi]