BATULICIN, Dua orang pemuda dengan inisial JR (24) dan ASA (23) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu karna terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kedua pelaku merupakan warga asal Kecamatan Simpang Empat itu, diamankan petugas pada petang Kami (15/8/2024) sekira pukul 18.45 Wita.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, mengatakan penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lanjut Jonser, kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga melakukan penindakan.
“Pada hari Kamis 15 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 Wita, di sebuah Rumah di Gang Hidayah, Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, petugas kami berhasil mengamankan JR dan ASA,”terang Iptu Jonser Sinaga.
Lanjutnya saat dilakukan pemeriksaan pada handphone (HP) pelaku ditemukan pesan Whatsapp bahwa diketahui pelaku baru saja menerima paketan sabu yang telah di ranjaukan oleh seseorang di tempat biasa untuk dijualkan kembali.
“Para pelaku ini memakai modus ranjau dalam bertransaksi narkoba jenis sabu tersebut,” ungkapnya.
Jonser menjelaskan, berdasarkan pesan Whatsapp yang ditemukan di HP pelaku selanjutnya petugas mendatangi TKP ke tempat paketan narkotika jenis sabu tersebut diranjaukan.
Masih dihari yang sama sekira jam 18.40 Wita di sebuah jalan sebelah Alfamart Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin didapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,32 gram yang dibungkus bekas kemasan permen merk Yupi.
“Dan untuk selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” pungkas Jonser Sinaga. [joni]