Beranda Kotabaru Dua Pekan Ops Antik Intan, Polres Kotabaru Berhasil Gulung 22 Pelaku Kasus...

Dua Pekan Ops Antik Intan, Polres Kotabaru Berhasil Gulung 22 Pelaku Kasus Sabu dan Obatan Terlarang

7
0

KOTABARU, Hanya dalam kurun dua pekan Operasi Antik Intan 2024 yang digelar, 17-30 Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil menggulung 22 pelaku tindak pidana Narkoba dengan barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 55,32 gram dan ribuah obat tanpa ijin edar itu disita.

Pengungkapan perkara tindak kejahatan Narkoba itu disampaikan pada konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi serta jajaran Tim Piton Sat Narkoba bertempat di loby gedung Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024).

“Total barang bukti yang berhasil di ungkap selama Operasi Antik Intan 2024 yaitu, Sabu-sabu seberat 55.32 Gram, jika di nominal kan setara kurang lebih Rp.110.640.000, yang mana untuk 1 gram di jual dengan harga Rp 2.000.000. Obat wama putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 butir. Obat Dextromerthopan sebanyak 2000 butir, ” Ungkapnya Kapolres Kotabaru

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto dari 22 orang tersangka yang di tangkap dapat dikategorikan dari 6 orang sebagai Pengedar dan 16 orang sebagai kurir. Kemudian dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut, Masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 Jiwa dengan asumsi terhadap 1 Gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 Orang.

“Mengenai asal usul barang bukti narkotika jenis sabu masih dilakukan pendalaman, dan namun dari keterangan para pelaku yang diamankan menjelaskan jika di dapatkan dengan cara membeli secara online dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian sabu tersebut akan di ranjau kan di suatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil diwilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu,” Katanya

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Kotabaru Berikan Penghargaan KepadaBhabinkamtibmas Desa Semayap

Kapolres Kotabaru mengungkapkan untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku ini di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 milyar.

“Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, “pungkasnya [Yandi

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini