Tipu Korban Sampai Rp. 324 Juta, Pemuda Asal Desa Sejahtera Ini Dijebloskan ke Penjara

BATULICIN, Seorang pemuda di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dengan inisial RE (29) terpaksa berurusan dengan polisi dan harus mendekam di penjara lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan yang membuat korban mengalami kerugian tiga ratus juta rupiah lebih.

Pelaku RE warga asal Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat itu ditangkap tim dari Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanbu, pada Sabtu, (11/5/2024) sore.

“Dalam giat Operasi SIkat Intan anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tambu berhasil menangkap RE (29) yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KHUP,” kata Kapolres Tambu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

Barang bukti yang diamankan atas perkara itu berupa 7 (tujuh) lembar bukti transfer, 3 (tiga) rekening koran Bank BCA dengan norek: 868XXXXXXX atas nama Sayed Abdulah.

Lebih lanjut, Jonser menjelaskan kasus penipuan itu terjadi 2 tahun silam, tepatnya
pada Minggu, tanggal 15 Mei 2022 lalu, dengan TKP di Jalan Kodeco Km 3,5  Rt. 011 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat.

Kejadian berawal pada saat sdr. Rully menawarkan emas mentah kepada korban dengan harga murah, kemudian sdr. Rully juga menjanjikan keuntungan per gram emas tersebut sebesar Rp. 40 ribu.

Kemudian korban berminat atas tawaran sdr. Rully, kemudian korban meminta untuk dicarikan emas seberat 350 gram kepada sdr. Rully, kemudian korban mengirimkan uang secara bertahap sebanyak 7 (tujuh) kali, dari tanggal 15 Mei 2022 sampai dengan tanggal 9 Februari 2023 kepada sdr. Rully dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 324 juta.

Kemudian korban menanyakan kepada sdr. Rully apakah emas tersebut sudah terkumpul dan ternyata sampai dengan sekarang emas tersebut ternyata tidak ada.

Baca Juga  Antisipasi Kenaikan Bahan Pokok, Pemkab Tanbu Segera Gelar Pasar Murah dan Sidak

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 324 juta

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *