BATULICIN, Genpikalsel.com – Unit Reskrim Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu, meringkus satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu .
Pelaku berinisial AR pria 34 tahun adalah warga Desa Kersik, Kecamatan Batulicin. Ia ditangkap pada Selasa, 23 April 2024
sekira pukul 21.00 Wita di Perumahan Madani Berseri, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu.
Dari tangan pelaku berinisial AR ini diamankan 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,80 gram .
“Tersangka dimankan anggota Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0.80 gram,”ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga, Rabu, (24/4/2024).
Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku AR bermula dari Informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Menanggapi informasi itu lanjut Jonser, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu, langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan mendapat satu nama yang dicurigai sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Lalu sesampainya di TKP langsung dilakukan penggrebekan dan penggeledahan hingga ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kantong jaket milik tersangka AR,”ucap Jonser Sinaga.
“Jadi pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Batulicin untuk proses lebih lanjut,”pungkas Jonser Sinaga. [joni]