KOTABARU, genpikalsel.com – Aparat kepolisian Polsek Pulau Laut Barat, Polres Korabaru berhasil membekuk RS (21) pelaku pencurian di rumah toko (Ruko) di Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru.
Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada pagi Selasa, (26/3/2024) sekira jam 06.30 Wita, namun masih dihari yang sama pada pukul 13.00 Wita, pelaku RS berhasil ditangkap polisi.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di kediamannya, pada pukul 13.00 Wita,” kata Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, melalui Kapolsek Pulau Laut Barat, Iptu M .Amir Hasan
Ia menerangkan kronologis
kejadian,
bermula saat Korban inisial KI (49) yang merupakan pemilik toko sembako terbangun dari tidurnya pada pukul 06.30 Wita.
Saat KI hendak membuka tokonya, tidak sengaja KI melihat jendela belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
“Merasa curiga, KI langsung memeriksa dalam tokonya hingga dalam lacinya dan ternyata uang yang ada sebelumnya disimpan dalam laci sudah hilang. Kemudian KI bergegas membangunkan salah satu saksi inisial S (51) dan memberi tahu mengenai kejadian tersebut. Lalu KI kembali lagi ke tokonya bersama saksi S untuk mengecek barang-barang lainnya apakah ada yang hilang, ternyata tidak ada, selain di dalam laci,” jelas Amir
Atas kejadian tersebut korban KI mengalami kerugian berupa Uang sebesar Rp.4.385.000.
lalu korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek PL Barat agar di proses lebih lanjut.
“Menurut pengakuan pelaku, ia berhasil masuk ke dalam rumah toko itu dengan cara memanjat jendela belakang rumah korban menggunakan alat dari 1 (satu) bilah bambu. Dengan waktu singkat pelaku berhasil mengambil semua uang yang ada di dalam laci toko korban.” Jelas Iptu Amir
Sementara, Dari barang bukti yang ditemukan dari Pelaku berupa Uang sebanyak Rp.4.385.000., 1 (satu) bilah bambu, 1 (satu) lembar baju kaos warna putih bermotif bulu burung (milik pelaku).
“Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek PL Barat, Kabupaten Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. [yandi].