Lounching Rumah Restorative Justice, Kajari Tanbu : Tidak Semua Kasus Harus ke Pengadilan

BATULICIN, Genpikalsel.com – Rumah Restorative Justice (RJ) menjadi tempat penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani dan yuridis subjektif.

Penyelesaian kasus hukum tanpa harus naik ke meja hijau persidangan, namun dapat diselasaikan melalui musyawarah.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji saat acara
peluncuran rumah Restorative Justice (RJ) dan sekaligus dirangkai dengan penandatangan MoU antara Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dengan seluruh pemerintah desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Karang Bintang dan Kecamatan Mantewe, berlangsung, Jumat (30/2/2024) di aula Kantor Kecamatan Karang Bintang.

“Di rumah RJ ini kita buat sistem bagaimana caranya supaya tidak semua perkara pidana harus ke pengadilan. Di rumah RJ ini nanti kita selesaikan masalah dengan musyawarah,” kata Dinar

Jadi harapannya lanjut Dinar, jangan mudah mempidanakan orang, yang besar dikecilkan, yang kecil dihilangkan, artinya setiap masalah kita kembalikan dulu ke hal-hal yang sifatnya musyawarah sebelum ke pengadilan.

Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Tanbu ini menceritakan bahwa di jaman dulu, ada seorang nenek mencuri kayu sampai dilakukan proses penyidikan, nenek itu harus berakhir di pengadilan. Pengadilan sebagai tempat untuk menemukan keadilan. Ketika si nenek dibawa ke pengadilan malah dianggap tidak layak.

Dinar meng ibaratkan, kejadian seperti yang dialami nenek pencuri kayu itu supaya tidak sampai ke pengadilan itu caranya dengan di rumah RJ ini.

Kita dudukan dulu lanjut Dinar, kita musyawarahkan. Ada korban, ada pelaku, ada penyidik, ada kepala desa dan ada tokoh masyarakat. Bila sudah sama-sama memaafkan, dan pelaku bukan residivis, maka sudah selayaknya tidak diteruskan ke Pengadilan.

“Jadi itulah tugas kita semua, dan kepala desa kita undang agar nantinya bisa mensosialisasikannya ke warganya masing-masing. Karena kepala desa orang yang paling dekat dengan masyarakat,”pungkas Dinar[joni

Baca Juga  15 Tangkapan Satpol PP Tanbu di Dua Hotel diPeriksa HIV Hasil Negatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *