KOTABARU, GK – Sejumlah warga Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara menggelar aksi di depan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kotabaru, Senin (10/2/2025), untuk menyampaikan keberatan terhadap penetapan nominal ganti rugi lahan yang dianggap tidak adil. Mereka memprotes keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menetapkan harga tanah tanpa melalui negosiasi langsung dengan pemilik lahan.
Salah satu warga, Yudi, menegaskan bahwa penetapan harga tersebut dilakukan tanpa melibatkan musyawarah dengan warga yang terdampak, termasuk dalam proyek pengembangan Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru.
“Penetapan ini dilakukan tanpa musyawarah dengan pemilik tanah. Jika tidak setuju, kami disuruh menyelesaikannya di pengadilan, yang justru memberatkan kami,” ujarnya.
Menurutnya, warga yang membawa kasus ini ke pengadilan harus membayar biaya sidang sebesar Rp700.000, meskipun sebelumnya ada janji dari Kantah bahwa biaya tersebut akan ditanggung tergugat. Namun, hingga kini, janji tersebut tidak terealisasi.
Senada dengan itu, Angerullah, warga lainnya, mengatakan bahwa jika warga tidak membuka sidang, maka secara otomatis dianggap setuju dengan keputusan KJPP. “Ini sangat memberatkan, terutama bagi warga yang kurang mampu,” katanya.
Masyarakat meminta agar dilakukan musyawarah ulang dan peninjauan kembali harga tanah sesuai dengan kondisi di lapangan. Mereka menolak jalur pengadilan sebagai satu-satunya opsi penyelesaian.
“Kami hanya ingin harga yang sesuai dengan barang kami. Mediasi dan negosiasi harga harus dilakukan, bukan melalui pengadilan,” tegas Yudi.
Warga juga meminta panitia pelaksana proyek pengembangan bandara dan Kantah Kotabaru untuk memberikan solusi yang adil. Bahkan, mereka mengancam akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan.
“Jika Kepala BPN tidak bisa menyelesaikan masalah ini, sebaiknya tinggalkan Kotabaru. Jangan membuat masyarakat sengsara,” kata seorang warga dalam aksi tersebut.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak tahu menahu tentang adanya aksi yang dilakukan oleh warga.
Made juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti sesuai prosedur yang berlaku dalam pengadaan tanah. Tahap pertama adalah perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah, diikuti dengan kajian dan konsultasi publik. “Setelah konsultasi publik selesai, barulah ditetapkan lokasi dan dibentuk tim pelaksana pengadaan tanah,” ujar Made.
Menurutnya, tim tersebut terdiri dari Kantor Pertanahan, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian, yang bertugas melakukan identifikasi dan inventarisasi tanah, bangunan, serta tanaman. Data ini kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan peta bidang dan daftar nominatif.
Setelah tahap ini selesai, Instansi yang memerlukan tanah (perkimtah) menunjuk tim penilai publik (KJPP) untuk melakukan inspeksi lapangan dan menilai harga tanah serta bangunan berdasarkan standar yang berlaku. “Jadi, PBT dan Danom akan diumumkan di balai desa sebagai media I (satu) untuk di koreksi bila ada sanggahan atas hasil iden dan inven tersebut,” jelasnya
“Musyawarah yang dilakukan bukan untuk menegosiasikan harga, tetapi untuk menyepakati bentuk ganti kerugian, apakah berupa uang, tanah pengganti, atau lainnya. Jika warga tidak setuju, mereka bisa mengajukan keberatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari,” jelasnya.
Jika keberatan warga ditolak di pengadilan, mereka masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Made menegaskan setelah tahap musyawarah lewat satu-satu media/ruang untuk bisa melakukan koreksi atas keberatan masyarakat hanya melalui PN. Karena PN yang berhak memutuskan untuk dilakukan peninjauan kembali atas hasil iden dan inven serta hasil penilaian KJPP.
“Kami tidak bisa mengintervensi proses pengadilan. Harapan kami, masyarakat mengikuti mekanisme yang ada dengan damai agar situasi tetap kondusif,” tutup Made.[Yandi/Edi]