BATULICIN,GK – Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Tanah Bumbu mengalami penurunan pada awal tahun 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Batulicin, sepanjang Januari hingga Februari 2025, tercatat 126 pengajuan perceraian. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode Januari-Februari 2024 yang mencapai 168 kasus.
Ketua PA Batulicin, Miftah Faridi, S.H.I., melalui Panitera Muda Hukum, Muzdalifah, mengungkapkan bahwa tren penurunan ini menunjukkan perubahan yang cukup signifikan dalam dinamika rumah tangga di Tanah Bumbu.
“Dari data yang ada, pengajuan perceraian pada Januari-Februari 2025 sebanyak 126 kasus. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu 168 kasus, maka terlihat ada penurunan jumlah perceraian di Tanah Bumbu,” ujar Muzdalifah saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (7/2/2025).
Dari total kasus perceraian tahun ini, mayoritas didominasi oleh gugatan cerai yang diajukan oleh perempuan, dengan jumlah 87 kasus. Sementara itu, pengajuan cerai talak oleh laki-laki tercatat sebanyak 39 kasus.

Di sisi lain, Muzdalifah juga mengungkapkan bahwa program perceraian gratis di Tanah Bumbu masih tertunda karena revisi anggaran dari pemerintah pusat.
“Anggaran sebesar Rp11.600.000 untuk program perceraian gratis masih dalam tahap revisi. Kami sudah menerima berkas-berkas pengajuan, tetapi untuk eksekusinya masih menunggu keputusan dari pemerintah,” jelasnya.
Meskipun angka perceraian menurun, dinamika rumah tangga di Tanah Bumbu tetap menjadi perhatian. Faktor-faktor seperti ekonomi, perselisihan, dan ketidakharmonisan rumah tangga masih menjadi pemicu utama perceraian.
Dengan adanya program bantuan hukum seperti perceraian gratis, diharapkan masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan akses yang lebih mudah dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka melalui jalur hukum.[jon