BATULICIN,GK – Sebuah kabupaten di Kalimantan Selatan, menyimpan kisah heroik yang jarang disebut dalam buku sejarah nasional. Di daerah ini, tepatnya di Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, terjadi pertempuran sengit melawan penjajah Belanda pada 7 Februari 1946. Keberanian rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan menjadi alasan ditetapkannya tanggal tersebut sebagai Hari Pahlawan Tanah Bumbu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2015.
Namun, sejauh mana masyarakat mengenal sejarah ini? Mengapa peristiwa 7 Februari 1946 begitu penting bagi Tanah Bumbu?
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Belanda tidak serta-merta menerima kenyataan tersebut. Mereka berusaha kembali menancapkan kekuasaan di Nusantara melalui agresi militer. Di berbagai daerah, termasuk Tanah Bumbu, rakyat harus menghadapi ancaman ini dengan kemampuan mereka sendiri.
Di Pagatan, rakyat telah bersiap mempertahankan tanah air dengan senjata seadanya. Dengan semangat “Merdeka atau Mati!”, mereka membentuk pertahanan rakyat untuk melawan pasukan Belanda yang didukung persenjataan modern.
Pada pagi hari 7 Februari 1946, lima kapal Belanda berlabuh di Tanjung Petang, Pagatan. Mereka datang dengan menyamar sebagai pasukan pejuang dari Pulau Jawa. Untuk meyakinkan rakyat, mereka mengenakan lencana merah putih dan mengibarkan Sang Saka Merah Putih di kapal-kapal mereka.
Pimpinan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang menyambut mereka dengan penuh persaudaraan justru dikhianati. Dalam sekejap, Belanda melucuti senjata para pejuang dan menawan mereka. Saat itulah rakyat sadar bahwa mereka telah diperdaya.
Tanpa menunggu komando lebih lanjut, rakyat dari berbagai pelosok desa bergerak melawan Belanda. Pertempuran sengit berlangsung selama sembilan jam, dengan rakyat hanya bersenjatakan bambu runcing dan senjata rakitan. Meskipun kalah dalam persenjataan, keberanian rakyat membuat Belanda harus bertarung keras sebelum akhirnya mencapai pusat kota Pagatan.
Dalam pertempuran ini, 38 orang pejuang gugur sebagai syuhada. Mereka adalah putra-putra terbaik Tanah Bumbu yang mempertaruhkan nyawa demi kemerdekaan yang telah diproklamasikan.
Untuk mengenang peristiwa heroik ini, 7 Februari resmi ditetapkan sebagai Hari Pahlawan Tanah Bumbu berdasarkan Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2015. Peringatan ini menjadi momen refleksi bagi masyarakat untuk mengenang para pahlawan yang telah berjuang mempertahankan kemerdekaan.
Hari Pahlawan Tanah Bumbu bukan sekadar tanggal dalam kalender. Ini adalah pengingat bahwa perjuangan tidak berhenti pada medan perang, tetapi harus dilanjutkan dalam berbagai aspek kehidupan. Jika dulu rakyat Pagatan berjuang dengan senjata, kini generasi muda harus berjuang melalui pendidikan, pembangunan, dan menjaga keutuhan bangsa.
Melestarikan sejarah ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat. Pengenalan sejarah lokal di sekolah, kegiatan peringatan yang lebih meriah, serta pengarsipan dokumentasi sejarah dapat menjadi cara untuk memastikan bahwa pengorbanan para pahlawan Tanah Bumbu tidak sia-sia.
Hari Pahlawan Tanah Bumbu adalah bukti bahwa perjuangan daerah tidak boleh dilupakan. Setiap tanggal 7 Februari, marilah kita mengenang para pejuang yang telah berkorban demi tanah air, sekaligus mengisi kemerdekaan dengan tindakan nyata untuk kemajuan daerah dan bangsa.
Oleh genpikalsel.com
Sumber : Perda Kab. Tanbu no 10/2015