Sudah diberi Pekerjaan dan Tempat Tinggal, Pria Ini Malah Tega Lecehkan Anak Majikan Yang Masih dibawah Umur

Ilustrasi pelecehan anak dibawah Umur. Foto: Ist.

BATULICIN, Peristiwa memilukan terjadi di wilayah Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial AS (51), yang selama ini diberi pekerjaan dan tempat tinggal oleh majikannya, tega mencabuli anak majikannya sendiri yang masih dibawah umur.

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Kamis (4/1/2025) sekitar pukul 08.30 WITA di sebuah rumah sekaligus warung milik keluarga korban.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, membenarkan peristiwa tersebut.

“Pelaku AS telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir pada Sabtu (4/1/2025) pukul 17.30 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Jonser, Minggu, (5/1/2025)

Jonser membeberkan berdasarkan laporan kepolisian, kronologis kejadian bermula saat pelaku memanggil korban ke bagian belakang rumah. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan cabul dengan memperlihatkan alat vitalnya kepada korban, memegang kemaluan korban, dan bahkan memasukkan jarinya ke bagian intim korban.

Tindakan pelaku terbongkar setelah saksi RM, yang merupakan ibu korban, mendapatkan laporan dari DS, saksi lainnya, yang curiga dengan gelagat pelaku saat bersama korban di belakang rumah. Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya mengenai apa yang terjadi, dan korban dengan polos mengungkapkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku.

Pelaku pelecahan yang kini sudah ditangkap.

“Merasa tidak terima, ibu korban RM segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir. Polisi bergerak cepat dengan mengamankan pelaku pada hari yang sama untuk mencegah pelaku melarikan diri,” kata Jonser.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju daster anak bergaris putih-pink bergambar Hello Kitty dan satu lembar celana dalam anak berwarna hitam dengan lis hijau.

Baca Juga  Empat Anggota DPRD PAW Dilantik Ketua DPRD Tanah Bumbu

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak seperti ini sangat berat, mengingat dampaknya yang besar terhadap korban.

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, S.H, membenarkan AS pria
yang ditangkap atas pelecehan terhadap anak di bawah umur itu juga tinggal di rumah korban karena bekerja di usaha orang tua korban.

“Kasus ini seperti air susu dibalas air tuba, sudah diberi kerjaan dan tempat tinggal, bukannya terima kasih tapi malah anak korban di dilecehkan,”pungkas Kapolsek.[jon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *