10 Anak Punk Dipulangkan, Kabid Rehabilitas Sosial Dinsos Tanbu: Ada Dua Perempuan

BATULICIN, Genpikalsel.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanah Bumbu,  memulangkan 10 anak “punk” atau anak jalanan yang selama ini berkeliaran di daerah Tanbu, Rabu, 8 Mei 2024 malam mereka telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Upaya memulangkan ke-10 anak “punk” itu sebagai bentuk perhatian pemerintah setempat terhadap nasib anak jalanan tersebut.

Sebelumnya  mereka anak punk  telah diamankan Satpol PP dan Damkar Tanbu di Jalan Pagatan-Batulicin, tepat di depan Hotel Ebony, Batulicin, dari 10 yang diamankan 2 diantaranya anak perempuan.

Keberadaan anak punk itu dianggap mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. 

Setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan identitas, dinsos mengambil alih mereka untuk proses pembinaan. 

Sesuai SOP, anak punk tersebut ditempatkan di rumah singgah As-Syifa milik dinsos selama 1–3 hari. 

Kepala Dinas Sosial Tanbu, Lia Hamita melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Maulidah mengakui pemulangan mereka tak luput dari kendala. 

Sebab, beberapa dari mereka diketahui di bawah umur dan tidak memiliki identitas. 

“Dinsos kemudian berusaha menelusuri keluarga mereka,” kata Maulidah, Kamis (9/5/2024). 

Akhirnya, setelah didata dan tahu alamat tujuan, dinsos memulangkan mereka ke daerah asalnya menggunakan travel. 

Bagaimana memastikan mereka sampai ke tujuan? Kata Maulidah, dinsos sudah punya cara.  

“Saat mereka tiba di tujuan, petugas akan meminta foto dengan sopir travel,” jelas Maulidah. 

Maulidah menyampaikan, ada dua perempuan dan delapan laki-laki yang dari anak punk ini. 

Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Handil Bakti, Tenggarong, Kandangan, Banjarmasin, Balangan, Tabalong, Palangkaraya, dan Pelaihari.

“Usia mereka dari 15 sampai 20 tahun,” pungkasnya.[jo

Baca Juga  PT Arutmin Mau Bayarkan Kompensasi Jalan Sumpol, DPRD Tanbu Ingin Ada Kesepakatan MoU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *